Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN MOROTAI

Posted by : Administrator

Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polres Pulau Morotai

Pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Telah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polres Pulau Morotai.

Tersangka berinisial "OI" diduga melakukan tindak pidana Pencabulan Anak sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan Tersangka diserahkan ke Kejari Kepulauan Morotai dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asti Puspasari, S.H.,M.H.

Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 milyar.